Hari Ini kartu Prabayar Diblokir, 7 Poin Yang Harus Diketahui


MAKASSAR
,  Tenggat waktu registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar untuk semua pelanggan operator seluler telah dilewati.

Mulai hari ini, Selasa (1/5/2018), operator mulai melakukan pemblokiran terhadap nomor yang belum didaftarkan.

Berdasar keterangan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, Senin (30/4/2018), berikut poin-poin yang perlu diperhatikan, soal kartu prabayar yang belum diregistrasi.

1. Kartu SIM prabayar yang belum registrasi hingga Senin (30/4/2018) akan dinon-aktifkan, atau diblokir total.

2. Pemilik kartu SIM prabayar yang diblokir tidak bisa melakukan panggilan telepon dan SMS keluar (outgoing), panggilan telepon dan SMS masuk (incoming), maupun mengakses layanan data internet.

3. Pemilik kartu SIM prabayar yang belum registrasi tidak bisa melakukan registrasi secara mandiri ke nomor 4444.

4. Nomor kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi pada 1 Mei 2018, tidak bisa dipakai lagi.

5. Untuk mengaktifkannya kembali, pengguna bisa datang ke gerai operator seluler masing-masing, sekaligus melakukan registrasi.

6. Kartu yang belum didaftarkan tidak akan benar-benar "hangus" alias tidak bisa digunakan sama sekali, tapi masih bisa didaftarkan lewat jalur di atas.

7. Kartu hanya akan hangus, termasuk nomornya tidak berlaku lagi, apabila tidak didaftarkan dan tidak diisi ulang hingga lewat masa tenggang, sehingga dianggap tidak aktif.

Adapun calon pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana) akan diwajibkan melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) seperti yang disyaratkan sebelum bisa mulai menggunakan fungsi voice, SMS, dan data internet.

Jumlah kartu yang bisa diaktifkan dengan satu pasang NIK dan nomor KK dibatasi maksimal sebanyak tiga (3) nomor untuk operator seluler apa saja.

Apabila ingin menggunakan lebih dari 3 nomor, pengguna bisa Unreg salah satu nomor, atau menambah jatah nomor dengan mendatangi gerai operator.

Sempat berbeda

Sebelumnya, sempat terjadi perbedaan antara Menkominfo Rudiantara dengan ATSI.

Menurut Menkominfo, nomor yang tidak registrasi hingga Senin (30/4/2018) malam pukul 23.59 akan hangus sepenuhnya.

Pelanggan tidak bisa lagi melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun.

Namun tak berapa lama setelah Rudiantara mengeluarkan pernyataan tersebut, ATSI dan BRTI menerbitkan surat edaran.

Share on Google Plus

0 comments:

Posting Komentar